Korbanyang sudah menyerahkan Rp 14 juta harus kecewa karena hadiah yang diterima tak sesuai dengan uang yang diberikan. saat konferensi pers penangkapan pelaku penipuan berkedok kupon undian. Foto: Dok. Polres Tangsel. ADVERTISEMENT. Selain itu petugas juga menyita beberapa barang elektronik yang diduga dijadikan hadiah kupon tersebut.
Berdasarkanlaporan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), belakangan ini jumlah penipuan berkedok undian kembali ramai setelah sebelumnya sempat ‘meredup’. Setiap hari, setidaknya ada 5 pengaduan yang diterima YLKI.
PARBOABOA Jakarta - Nama Baim Wong kembali dicatut oknum tak bertanggung jawab, yang melakukan penipuan bermoduskan menang undian melalui pesan singkat SMS. Sebanyak 10 orang pelaku diamankan Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Pada 6 Agustus 2021 telah terjadi penipuan menggunakan media elektronik
REPUBLIKACO.ID, JAKARTA -- Apple akan merilis iPhone 5S dan 5C dalam waktu dekat. Terkait itu, masyarakat diminta berhati-hati akan adanya penipuan siber yang mengatasnamakan Apple. Trend Micro memaparkan, pelaku kejahatan siber memanfaatkan momen ini untuk melakukan aksinya dengan menyebarkan spam. Isinya menjanjikan akan memberi produk
Daritersangka, polisi menyita barang bukti untuk melakukan penipuan dan tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut. "Dari tersangka kita sita ada laptop, 2 unit telepon genggam serta 12 buah SIM Card," ujar Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Edy Suwandono
Kasuspenipuan berkedok investasi kembali ramai diperbincangkan publik baru-baru ini. Berikut ragam investasi bodong yang pernah terjadi sejak 2015. Menangkan Hadiah Gopay Senilai 4 Juta Rupiah! Dapatkan Uang Elektronik Total Jutaan Rupiah! Yuk Cobain Game Panjat Pinang, Semarakkan Kemerdekaan! TTS - Teka - Teki Santuy Ep 91 Tempat yang Tak
Wargamenggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja di Bogor, Jawa Barat, Senin (21/3/2022). (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA
MenangkanHadiah Gopay Senilai 4 Juta Rupiah! Dapatkan Uang Elektronik Total Jutaan Rupiah! Yuk Cobain Game Panjat Pinang, Semarakkan Kemerdekaan! TTS - Teka -
pp9gsCG. - Studi terbaru dari Center for Digital Society CfDS Universitas Gadjah Mada UGM menunjukkan bahwa penipuan dengan kedok hadiah menjadi modus penipuan digital tertinggi di Indonesia. "Dari responden, riset menunjukkan 66,6 persen dari mereka orang pernah menjadi korban penipuan digital, dengan penipuan berkedok hadiah 36,9 persen melalui jaringan seluler sebagai modus yang paling banyak memakan korban," kata Ketua Tim Peneliti CfDS UGM Dr. Novi Kurnia. Dari 15 modus penipuan digital, beberapa di antaranya berkedok hadiah 91,2 persen, pinjaman online ilegal 74,8 persen, pengiriman tautan yang berisi malware/virus 65,2 persen hingga penipuan berkedok krisis keluarga 59,8 persen. "Pesan penipuan berkedok hadiah cenderung disampaikan secara massal. Selain itu, rendahnya kemampuan ekonomi calon korban menjadi celah penipu untuk melancarkan aksinya, dan modus pesan penipuan digital ini dapat terus berkembang," kata Novi. Baca Juga Kasus Henti Jantung Mendadak Tertinggi di Indonesia, Dosen UGM Kembangkan Aplikasi Satu Jantung Selain itu, ia menyebut, studi tersebut juga mengungkapkan setidaknya ada delapan medium penipuan digital, masing-masing medium memiliki karakter jenis pesan penipuan yang berbeda. Diantaranya melalui jaringan seluler seperti SMS/telepon 64,1 persen, media sosial 12,3 persen, aplikasi chat 9,1 persen, situs web 8,9 persen, surel 3,8 persen, lokapasar 0,8 persen, game 0,5 persen, dan dompet elektronik 0,4 persen. Sementara lebih dari separuh responden 50,8 persen yang menjadi korban penipuan menyatakan bahwa mereka tidak mengalami kerugian. "Alasan korban menyatakan hal tersebut adalah mereka telah mengikhlaskan peristiwa itu sebagai bagian dari cobaan atau perjalanan hidup. Di samping itu, sebagian responden juga melihat kerugian dari aspek finansial saja," kata Novi. Kerugian lainnya mencakup uang 15,2 persen, kerugian waktu 12 persen, perasaan seperti malu, sedih, kecewa, takut dan trauma 8,4 persen, kebocoran data pribadi 8,3 persen, kerugian barang 4,2 persen, lainnya 1,2 persen, kerugian fisik 0,3 persen. Baca Juga Ngeri! Karena Penipuan Pinjol, Seorang Ibu Muda di Gorontalo Nekad Akhiri Hidupnya Sendiri Bicara soal laporan, 48,3 persen korban memilih untuk menceritakan kepada keluarga atau teman. Sementara ada yang tidak melakukan apa-apa 37,9 persen, menceritakan kepada warganet 5,3 persen, melaporkan pada media sosial atau platform digital lainnya 5 persen, dan melaporkan kepada kepolisian 1,8 persen.
STUDI terbaru dari Center for Digital Society CfDS Universitas Gadjah Mada UGM bertajuk Penipuan Digital di Indonesia Modus, Medium, dan Rekomendasi menunjukkan bahwa penipuan berkedok hadiah menjadi modus penipuan digital tertinggi di Indonesia. "Dari responden, riset menunjukkan 66,6% dari mereka orang pernah menjadi korban penipuan digital, dengan penipuan berkedok hadiah 36,9% melalui jaringan seluler sebagai modus yang paling banyak memakan korban," kata Ketua Tim Peneliti CfDS UGM Novi Kurnia dalam seminar web, Rabu 24/8. Adapun terdapat 15 modus penipuan digital, beberapa di antaranya berkedok hadiah 91,2%, pinjaman daring ilegal 74,8%, pengiriman tautan yang berisi malware/virus 65,2% hingga penipuan berkedok krisis keluarga 59,8%. Baca juga Bareskrim Diminta Segera Tahan Tersangka Dugaan Penipuan Izin Tambang Nikel "Pesan penipuan berkedok hadiah cenderung disampaikan secara massal. Selain itu, rendahnya kemampuan ekonomi calon korban menjadi celah penipu untuk melancarkan aksinya, dan modus pesan penipuan digital ini dapat terus berkembang," kata Novi. Lebih lanjut, Novi mengatakan dari studi tersebut, terdapat setidaknya delapan medium penipuan digital, masing-masing medium memiliki karakter jenis pesan penipuan yang berbeda. Medium-medium tersebut termasuk jaringan seluler seperti SMS/telepon 64,1%, media sosial 12,3%, aplikasi chat 9,1%, situs web 8,9%, surel 3,8%, lokapasar 0,8%, gim 0,5%, dan dompet elektronik 0,4%. Di sisi lain, lebih dari separuh responden 50,8% yang menjadi korban penipuan menyatakan bahwa mereka tidak mengalami kerugian. "Alasan korban menyatakan hal tersebut adalah mereka telah mengikhlaskan peristiwa itu sebagai bagian dari cobaan atau perjalanan hidup. Di samping itu, sebagian responden juga melihat kerugian dari aspek finansial saja," kata Novi. Kerugian lainnya mencakup uang 15,2%, kerugian waktu 12%, perasaan seperti malu, sedih, kecewa, takut dan trauma 8,4%, kebocoran data pribadi 8,3%, kerugian barang 4,2%, lainnya 1,2%, dan kerugian fisik 0,3%. Bicara soal laporan, 48,3% korban memilih untuk menceritakan kepada keluarga atau teman. Sementara ada yang tidak melakukan apa-apa 37,9%, menceritakan kepada warganet 5,3%, melaporkan pada media sosial atau platform digital lainnya 5%, dan melaporkan kepada kepolisian 1,8%. "Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat melakukan kolaborasi dan sinergi untuk menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat agar terhindar dari penipuan digital," ujar Novi. Dari studi tersebut, Novi mengatakan responden memiliki sejumlah rekomendasi penipuan digital. Dari sisi pencegahan, responden menginginkan adanya peningkatan sistem keamanan dan perlindungan data pribadi 98,1%, kepastian hukum bagi penanganan penipuan digital 98,1%, dan publikasi kasus terkini dan modus operandi penipuan digital 97,2%. Lebih lanjut, edukasi atau pelatihan tentang keamanan digital 97%, ketersediaan situs web dan aplikasi dari pihak berwenang untuk bisa mengecek validitas penjual 96,7%, dan kampanye publik agar warga berhati-hati serta tips cara menghindari penipuan 95,9%. Sementara dari sisi penanganan, responden menganggap sangat penting untuk pemberian hukuman setimpal bagi penipu dan kompensasi bagi korban oleh penipu 70,5%. Disusul dengan rekomendasi profesionalitas aparat dalam membantu korban 69,4%; ketersediaan sistem pelaporan yang memudahkan korban melapor 65,8%, dan rekomendasi pendampingan/advokasi korban penipuan 59,3%. Ant/OL-1
Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis Kamis, 25 Agustus 2022 1250 WIB Ilustrasi penipuan digital. Sumber JAKARTA, - Penipuan berkedok hadiah menjadi modus penipuan digital tertinggi di Indonesia. Hal itu terungkap dari hasil survei Center for Digital Society CfDS Universitas Gadjah Mada UGM bertajuk "Penipuan Digital di Indonesia Modus, Medium, dan Rekomendasi". Ketua Tim Peneliti CfDS UGM Dr. Novi Kurnia menyebutkan, hasil survei juga menunjukkan modus penipuan digital yang paling banyak digunakan. "Dari responden, riset menunjukkan 66,6 persen dari mereka orang pernah menjadi korban penipuan digital, dengan penipuan berkedok hadiah 36,9 persen melalui jaringan seluler sebagai modus yang paling banyak memakan korban," kata Novi seperti dikutip dari Antara, Kamis 25/8/2022. "Pesan penipuan berkedok hadiah cenderung disampaikan secara massal. Selain itu, rendahnya kemampuan ekonomi calon korban menjadi celah penipu untuk melancarkan aksinya, dan modus pesan penipuan digital ini dapat terus berkembang," lanjutnya. Baca Juga Simak! Ini Trik yang Sering Digunakan Investasi Bodong, Tips Menghindarinya Jangan Mudah Tergiur Ia menjelaskan, penipuan digital juga dilakukan lewat beberapa saluran. Ada 8 saluran yang biasa digunakan dengan karakter jenis pesan penipuan yang berbeda. Medium-medium tersebut termasuk jaringan seluler seperti SMS/telepon 64,1 persen, media sosial 12,3 persen, aplikasi chat 9,1 persen, situs web 8,9 persen, surel 3,8 persen, lokapasar 0,8 persen, game 0,5 persen, dan dompet elektronik 0,4 persen. Di sisi lain, lebih dari separuh responden 50,8 persen yang menjadi korban penipuan menyatakan bahwa mereka tidak mengalami kerugian. "Alasan korban menyatakan hal tersebut adalah mereka telah mengikhlaskan peristiwa itu sebagai bagian dari cobaan atau perjalanan hidup. Di samping itu, sebagian responden juga melihat kerugian dari aspek finansial saja," terang Novi. Baca Juga Biar Belanja Aman, Simak Tips Terhindar Penipuan Online Shop Kerugian lainnya mencakup uang 15,2 persen, kerugian waktu 12 persen, perasaan seperti malu, sedih, kecewa, takut dan trauma 8,4 persen, kebocoran data pribadi 8,3 persen, kerugian barang 4,2 persen, lainnya 1,2 persen, kerugian fisik 0,3 persen. Kemudian, 48,3 persen korban memilih untuk menceritakan kepada keluarga atau teman. Sementara ada yang tidak melakukan apa-apa 37,9 persen, menceritakan kepada warganet 5,3 persen, melaporkan pada media sosial atau platform digital lainnya 5 persen, dan melaporkan kepada kepolisian 1,8 persen. "Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat melakukan kolaborasi dan sinergi untuk menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat agar terhindar dari penipuan digital," ujarnya. Para korban pun berharap adanya penindakan dari pemerintah dan lembaga terkait. Yakni berupa peningkatan sistem keamanan dan perlindungan data pribadi 98,1 persen, kepastian hukum bagi penanganan penipuan digital 98,1 persen, dan publikasi kasus terkini dan modus operandi penipuan digital 97,2 persen. Baca Juga Waspada Penipuan CS Bank Palsu, Ini Ciri dan Tips Menghindarinya Selanjutnya, berupa edukasi atau pelatihan tentang keamanan digital 97 persen, ketersediaan situs web dan aplikasi dari pihak berwenang untuk bisa mengecek validitas penjual 96,7 persen, dan kampanye publik agar warga berhati-hati dan tips cara menghindari penipuan 95,9 persen. Sementara dari sisi penanganan, responden menganggap sangat penting untuk pemberian hukuman setimpal bagi penipu dan kompensasi bagi korban oleh penipu 70,5 persen. Disusul dengan rekomendasi profesionalitas aparat dalam membantu korban 69,4 persen; ketersediaan sistem pelaporan yang memudahkan korban melapor 65,8 persen, dan rekomendasi pendampingan/advokasi korban penipuan 59,3 persen. Informasi selengkapnya terkait studi ini dapat diakses melalui tautan Sumber Antara BERITA LAINNYA