Agar dapat menunjang terselenggaranya angkutan laut dan pembangunan dengan baik, maka idealnya selain tersedianya fasilitas dan peralatan yang cukup, juga pelayanan jasa pelabuhan yang harus dilaksanakan dengan efektif dan efesien artinya sesuai dengan obyek yang dilayani dan mempergunakan teknik dan metode yang benar sehingga pelaksanaan bongkar muat dari kapal laut ke angkutan darat atau Daftar Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan dan Program Studi 1. Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi. D-III Operasi Pesawat Udara; 2. Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. D-IV Nautika; D-IV Teknika; D-IV KALK (Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhan) 3. Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. D-IV Nautika; D-IV Teknika W-III CARGO | Urusan kepelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut.Kegiatan urusan kepelabuhan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat 2. Ibu Nur Rohmah, S.E., M.M. selaku Ketua Program Studi Tata Laksana Angkutan Laut dan Kepelabuhan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang 3. Daryanto, S.H., M.M.. selaku Dosen Pembimbing I yang telah memberikan bimbingan dan arahan dalam penyusunan skripsi ini. 4. Capt. Dwi Antoro, MM, M. Mar. selaku Dosen Pembimbing II yang telah memberikan negeri, angkutan laut luar negeri, angkuta n la ut khusus, serta angkutan laut pelayaran rakyat (Tan 2020) . Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) melalui Direktorat 2.2 Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Angkutan Laut 2.2.1 Pengertian Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Angkutan Laut Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Berkewajiban menanggung, memikul tanggung jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan Mengurus dan monitor dokumen dan sertifikat mandatori dan statutori, mengikuti ketentuan- ketentuan kelaiklautan dan anti polusi/pencemaran di laut serta persyaratan lain dari sertifikat- sertifikat tersebut, agar kapal tidak kadar luarsa atau laik laut. 7. Mengelola dan pembinaan pengawakan (mutasi, kelengkapan dokumen, kenaikan jabatan dan Petugas Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa mempunyai tugas melakukan kegiatan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran, penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan pengaturan, pengendalian Dk5m0RY.